Thursday 13 March 2014

Wajah Pemilu Indonesia


Oleh: Bara Prastama

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan proses substansial dalam penyegaran suatu pemerintahan. Andrew Reynolds menyatakan bahwa Pemilihan Umum adalah metode yang di dalamnya suara-suara yang diperoleh dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat. Otomatis pemilihan umum sebagai suatu sarana penting untuk memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar akan bekerja mewakili mereka dalam proses pembuatan kebijakan negara.


Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, dan pada masa kampanye mereka ditawarkan janji-janji dan program-program yang bisa membuat peserta pemilu dipilih oleh pemilih. Moment “pesta demokrasi” bagi warga negara Indonesia ini sebagai bentuk perwujudan demokrasi, rakyat dapat memilih langsung pemimpinnya. Pesta 5 tahunan ini diikuti oleh partai-partai politik dan harusnya bisa mewakili kepentingan spesifik warganegara. Kepentingan-kepentingan seperti nilai-nilai agama, keadilan, kesejahteraan, nasionalisme, keamanan, antikorupsi, dan sejenisnya kerap dibawakan partai politik tatkala mereka berkampanye. Sebab itu, sistem pemilihan umum yang baik adalah sistem yang mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berbeda di tingkat masyarakat, agar terwakili dalam proses pembuatan kebijakan negara di parlemen. Asas pemilu yang dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

PROPOSIONAL DAN TERBUKA

Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih.

Hal tadi mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai politik. Selain artis, banyak partai politik merekrut academic-celebrity (kalangan intelektual yang sering tampil di pesawat televisi) sebagai kandidat mereka. Akibat seringnya mereka tampil, publik diprediksi akan mengenal mereka. Partai yang merekrut mereka punya dua keuntungan yaitu popularitas dan modal intelektual.

Daftar terbuka memungkinkan seorang kandidat mendapat contrengan lebih banyak ketimbang calon lainnya dalam partai yang sama. Bagi partai politik, populernya seorang caleg membuat pilihan pemilih terfokus kepada partainya ketimbang kepada partai-partai politik lain.

PORSI PEREMPUAN

Di Indonesia pula, undang-undang pemilu yang terakhir mensyaratkan setiap partai politik menyertakan minimal 30% kandidat perempuan. Hal ini membuka kemungkinan yang lebih besar bagi perempuan untuk menjadi legislator. Namun, di sisi lain partai politik sangat selektif terhadap caleg perempuan: Hanya caleg perempuan yang memenuhi kriteria tertentu (cantik, populer, akademik) yang benar-benar masuk ke dalam 30% kandidat partai mereka. Tingkat persaingan antar caleg perempuan lebih besar ketimbang antar caleg laki-laki.

Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara, terutama yang menggunakan jenis sistem politik Demokrasi. Pemilihan Umum yang mendistribusikan perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam bentuk representasi orang-orang partai di parlemen. Indonesia sedang menyelenggarakan pemilihan umum yang kesebelas. Semoga semangat rakyat dalam pesta demokrasi kali ini masih sebesar antusias pesta demokrasi pertama di Indonesia tahun 1955 yang terdapat pada bait lagu pemilihan umum “...Pemilihan Umum, Ke sana beramai-ramai,Marilah-marilah, Saudara semua.” Sejarah yang menentukan masa depan tanah air yang kita cintai ini.


No comments: