Oleh: Bara Prastama
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan proses substansial dalam penyegaran suatu pemerintahan. Andrew Reynolds menyatakan bahwa Pemilihan Umum adalah metode yang di dalamnya suara-suara yang diperoleh dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat. Otomatis pemilihan umum sebagai suatu sarana penting untuk memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar akan bekerja mewakili mereka dalam proses pembuatan kebijakan negara.
Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, dan pada masa kampanye
mereka ditawarkan janji-janji dan program-program yang bisa membuat peserta
pemilu dipilih oleh pemilih. Moment “pesta demokrasi” bagi warga negara
Indonesia ini sebagai bentuk perwujudan demokrasi, rakyat dapat memilih
langsung pemimpinnya. Pesta 5 tahunan ini diikuti oleh partai-partai politik
dan harusnya bisa mewakili kepentingan spesifik warganegara.
Kepentingan-kepentingan seperti nilai-nilai agama, keadilan, kesejahteraan,
nasionalisme, keamanan, antikorupsi, dan sejenisnya kerap dibawakan partai
politik tatkala mereka berkampanye. Sebab itu, sistem pemilihan umum yang baik
adalah sistem yang mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berbeda di
tingkat masyarakat, agar terwakili dalam proses pembuatan kebijakan negara di
parlemen. Asas pemilu yang dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
PROPOSIONAL DAN TERBUKA
Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam
sistem politik. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II)
menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam
ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga
punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih.
Hal tadi mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang
tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai politik. Selain artis, banyak
partai politik merekrut academic-celebrity (kalangan intelektual yang sering
tampil di pesawat televisi) sebagai kandidat mereka. Akibat seringnya mereka
tampil, publik diprediksi akan mengenal mereka. Partai yang merekrut mereka
punya dua keuntungan yaitu popularitas dan modal intelektual.
Daftar terbuka memungkinkan seorang kandidat mendapat contrengan lebih
banyak ketimbang calon lainnya dalam partai yang sama. Bagi partai politik,
populernya seorang caleg membuat pilihan pemilih terfokus kepada partainya
ketimbang kepada partai-partai politik lain.
PORSI PEREMPUAN
Di Indonesia pula, undang-undang pemilu yang terakhir mensyaratkan
setiap partai politik menyertakan minimal 30% kandidat perempuan. Hal ini
membuka kemungkinan yang lebih besar bagi perempuan untuk menjadi legislator.
Namun, di sisi lain partai politik sangat selektif terhadap caleg perempuan:
Hanya caleg perempuan yang memenuhi kriteria tertentu (cantik, populer,
akademik) yang benar-benar masuk ke dalam 30% kandidat partai mereka. Tingkat
persaingan antar caleg perempuan lebih besar ketimbang antar caleg laki-laki.
Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara,
terutama yang menggunakan jenis sistem politik Demokrasi. Pemilihan Umum yang
mendistribusikan perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam
bentuk representasi orang-orang partai di parlemen. Indonesia sedang
menyelenggarakan pemilihan umum yang kesebelas. Semoga semangat rakyat dalam
pesta demokrasi kali ini masih sebesar antusias pesta demokrasi pertama di
Indonesia tahun 1955 yang terdapat pada bait lagu pemilihan umum “...Pemilihan
Umum, Ke sana beramai-ramai,Marilah-marilah, Saudara semua.” Sejarah yang
menentukan masa depan tanah air yang kita cintai ini.